Headlines News :
Home » » Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Written By Regina Kim on Minggu, 02 Februari 2020 | 18.41


Berawal dari pengalaman pribadi saya yang pernah beli motor 2nd dan belum sempat balik nama, karena tenggang waktu platnya masih jauh,jadilah saya googling sana sini.

Katakanlah anda sudah punya uang utk bayar pajaknya, nah yg jadi kendala berikutnya adalah kalau anda mau bayar pajak kendaraan tapi anda tidak punya KTP asli yg sesuai STNK kendaraan 2nd anda. Jadi disini saya ambil kondisi apapun caranya yg anda lakukan, anda tetap tidak dapat pinjaman KTP asli yg sesuai STNK tsb. Nah sampai disini, apa yang akan anda lakukan?

Apa bisa bayar pajak motor 1 tahunan tanpa KTP asli sesuai STNK? Jawaban saya: BISA!

Syaratnya:

1. Anda punya surat” resmi kendaraan 2nd yang anda beli yakni BPKB. Pastikan surat” tersebut asli ya!

2. Anda punya smartphone android.
Ok, kalau anda punya kendaraan syarat 1 dan 2 tsb, silakan download aplikasi android Sambara.

3. Buka BPKB dan lihat bagian kepemilikannya, lihat dan cocokkan data dengan di STNK. Anda hanya perlu data spesifik sbb:

NIK: Nomor Induk Kependudukan, ini adalah nomor NIK yang sama tertera di KTP pemilik kendaraan/WNI.
Nomor Plat Kendaraan: Anda butuh info ini.
Rangka Kendaraan: Lihat 5 digit angka terakhir di bagian informasi rangka kendaraan. Misal nomor rangka: 1234567863626, maka 5 digit terakhirnya adalah: 63626.

Aturan wajibnya adalah anda wajib tau nomor NIK pemilik kendaraan di BPKB yang sama dengan di STNK!! Mengapa butuh NIK? Karena NIK ini berhubungan dengan jumlah kendaraan dan pajak progresifnya per setiap warga indonesia. 

Setelah anda menemukan 3 data itu, buka app tersebut, dan ikuti petunjuk ini:
Hasil gambar untuk sambara
1. Klik menu Info PKB & Kode bayar


2. Masukkan data yang anda miliki tsb: No.POLISI, warna TNKB, lalu klik cari.

Hasil gambar untuk sambara

3. Setelah muncul data Kendaraan Anda seperti gambar diatas maka dipaling bawah ada pilihan melanjutkan pembayaran Ya / Tidak. Apabila bermaksud membayar pajak, pada pertanyaan Lanjut Daftar Online? silakan pilih jawaban Ya.
4. Menu selanjutnya merupakan isian untuk Nomor KTP atau NPWP. Silakan pilih salah satu. 
(Pada saat itu saya masukan nomor KTP di BPKB ternyata Data tidak diketemukan, wah saya galau kacau balau disana, muncul kecurigaan apa ini BPKB Palsu atau bagaimana?, disidik punya sidik saya telusuri di STNK pada NOTA PAJAKnya ternyata ada data NIK Pembayaran tahun sebelumnya, nah coba kita masukan NIK tersebut. (BINGGO) berhasil !!!!.


Update terbaru ternyata NIK/KTP ditahun 2020 ternyata 5 digit dibelakangnya sekarang ditutup dengan XXXX (tapi jangan kalah pintar Anda buka BPKB aslinya lalu liat tahun kelahiran siempunya BPKB tersebut tahun berapa dan akhir di NIK nya berapa, beres deh.Contoh : 72001 (72 untuk tahun lahir dan 1 untuk kode wanita, 73002 (73 untuk tahun lahir dan 2 untuk kode pria).

Kemudian masukkan juga pada kolom dibawahnya lima (5) buah digit terakhir dari 17 digit nomor rangka kendaraan anda yang tertera di STNK. Klik proses. Anda akan mendapatkan kode bayar untuk dimasukkan pada menu layanan pembayaran disebelah menu info PKB & kode bayar.

4. Kemudian setelah mendapatkan kode bayar, Anda Bisa Screen shoot dan langsung bawa ke Alfa Mart terdekat di kota Anda. dan Lakukan pembayaran.

5. Selesai, beres tanpa kena biaya Nembak sebesar Rp.100.000 ke Samsat atau ke Calo lain..hanya mengeluarkan biaya administrasi di alfa mart sebesar Rp.5-6000 rupiah saja.

6. Untuk hasil buktinya datang ke Samsat terdekat tanpa ambil nomor dan perlihatkan bukti pembayarannya beserta STNK dan Nota Pajak asli disertakan langsung ke bagian pembayaran Non Tunai setelah itu ke bagian Pengesahan.

SEMOGA TRIK CARA INI masih berguna ya..Thanks.






Share this article :

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Google Translate

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Be Smart with science - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template